PEMBERITAHUAN
Diberitahukan kepada :
- Orang Tua / Wali siswa kelas X, XI, XII MM TB
- Seluruh siswa siswi SMK Sudirman Semarang
Assalamu’alaikum Wr Wb
Berdasarkan surat edaran dari Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 1 Provinsi Jawa Tengah Nomor : 421/0582 Perihal Pembelajaran Jarak Jauh. Maka SMK Sudirman Semarang mengambil kebijakan sebagai berikut :
- Dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid-19 yang akhir – akhir ini terjadi perkembangan yang sangat mengkhawatirkan, maka sekolah menindak lanjuti surat dari dari Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 1 Provinsi Jawa Tengah tersebut.
- Sekolah melaksanakan pembelajaran jarak jauh / daring dari tanggal 22 s/d 26 Februari 2022, dengan menggunakan system daring PDF, ZOOM meeting, Google classroom, dan sejenisnya. Siswa wajib mengikuti pembelajaran jarak jauh / PJJ dari pukul 30 – 10.30 wib
- Khusus siswa kelas XI MM dan TB yang telah melaksanakan PKL, mengikuti jadwal dan ketentuan dari tempat PKL nya, perihal tata masuk kerja PKL.
- Selama Pembelajaran daring siswa dilarang bebepergian ke luar kota dan atau menerima teman dari luar kota, tetap ada di rumah dan atau ada di lingkungannya masing – masing sesuai dengan ketentuan lingkungannya.
- Selalu dan wajib menjaga kesehatan, dan menegakkan protokol kesehatan diri sendiri ( 5 M )
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, agar mendapatkan perhatian dari seluruh warga sekolah SMK Sudirman Semarang, kurang dan lebihnya mohon maaf dan terimakasih.
Wassalamu’alaikum wr wb
Semarang, 21 Februari 2022
Kepala Sekolah
Sri Pahawayanti Nuswandari, S.Pd21
